DANA PENSIUN LIA adalah sebuah Badan Hukum yang didirikan oleh Yayasan LIA pada tanggal 7  September 1993 berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pelaksana Yayasan LIA No. 04/SK/DIR/91 yang ditujukan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) melalui sistem pemupukan dana  yang dikelola terpisah dari kekayaan Pendiri, meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja kepada karyawan dengan menjaga kesinambungan penghasilan peserta serta menjaga dan mengupayakan peningkatan nilai kekayaan Dana Pensiun agar dapat memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada peserta dan pihak yang berhak.
Pada tanggal 18 Juli 1994 DANA PENSIUN LIA mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan No. Kep -205/KM.17/1994 dan diumumkan dalam Berita Negara Indonesia No. 74 pada tanggal 16 September 1994.

Dapen  LIA (Dana Pensiun  LIA) dibentuk  untuk mengelola  dan menjalankan  program  pensiun   berdasarkan  peraturan pemerintah untuk kepentingan  para pesertanya, yakni para karyawan   tetap   YAYASAN LIA.  Tujuannya  adalah    untuk meningkatkan   motivasi   kerja   serta   jaminan   hari   tua   para karyawan. www.dapenlia.co.id