DANA PENSIUN LIA
DANA PENSIUN LIA adalah sebuah Badan Hukum yang didirikan oleh Yayasan LIA pada tanggal 7 September 1993 berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pelaksana Yayasan LIA No. 04/SK/DIR/91 yang ditujukan untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) melalui sistem pemupukan dana yang dikelola terpisah dari kekayaan Pendiri, meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja kepada karyawan dengan menjaga kesinambungan penghasilan peserta serta menjaga dan mengupayakan peningkatan nilai kekayaan Dana Pensiun agar dapat memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun kepada peserta dan pihak yang berhak.
Pada tanggal 18 Juli 1994 DANA PENSIUN LIA mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan No. Kep -205/KM.17/1994 dan diumumkan dalam Berita Negara Indonesia No. 74 pada tanggal 16 September 1994.
Dapen LIA (Dana Pensiun LIA) dibentuk untuk mengelola dan menjalankan program pensiun berdasarkan peraturan pemerintah untuk kepentingan para pesertanya, yakni para karyawan tetap YAYASAN LIA. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi kerja serta jaminan hari tua para karyawan. www.dapenlia.co.id