Wakil Ketua Komisi X, Rektor Universitas LIA, dan Kepala LLDIKTI III Kolaborasi Cegah Kekerasan di Kampus

 

Universitas LIA menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Acara yang bertempat di Auditorium Universitas LIA ini bertujuan untuk menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 dan memastikan terciptanya ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat di lingkungan kampus.

Kegiatan ini menghadirkan tokoh-tokoh penting sebagai narasumber, yaitu Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A., Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, dan Dr. Siti Yulidhar Harunasari, M.Pd. Rektor Universitas LIA.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas LIA, Dr. Siti Yulidhar Harunasari, M.Pd., menyampaikan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT memiliki arti yang sangat penting. “Keberadaan Satgas PPKPT memastikan kampus agar benar-benar menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika maupun tenaga kependidikan,” ujarnya. Beliau juga menyampaikan rasa bangganya bahwa Universitas LIA merupakan salah satu dari 11 perguruan tinggi pertama yang telah membentuk Satgas PPKPT, menunjukkan komitmen kuat institusi terhadap isu ini.

Senada dengan itu, Dr. Siti Yulidhar juga memberikan materi dengan menekankan konsep kampus sebagai “second home” bagi mahasiswa. Menurutnya, Universitas LIA bukan sekadar tempat menuntut ilmu, melainkan rumah kedua yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan mendukung perkembangan pribadi setiap mahasiswa.

Sementara itu, Hj. Himmatul Aliyah dalam materinya menjelaskan berbagai bentuk pelecehan yang bisa terjadi di lingkungan sehari-hari. Beliau memberikan pesan tegas dan dukungan bagi para korban pelecehan. “Jangan takut untuk melapor,” serunya, mendorong keberanian korban untuk mencari keadilan dan perlindungan.

Aspek dasar hukum dan kebijakan PPKPT, khususnya Permendikbudristek No. 55/2024, dijelaskan secara komprehensif oleh Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh civitas academica mengenai landasan hukum pencegahan kekerasan.

Acara sosialisasi ini ditutup dengan pemberian cindera mata sebagai bentuk apresiasi kepada para narasumber yang telah menyampaikan materi dan komitmen dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.